Senin, 26 Februari 2018
Sabtu, 24 Februari 2018
CIRI-CIRI NENER YANG BAIK UNTUK PEMBESARAN BANDENG
PEMILIHAN NENER PADA PEMBESARAN IKAN BANDENG
Ikan bandeng merupakan salah satu jenis ikan laut yang dapat dibudidayakan ditambak. Saat ini, ikan bandeng telah dibudidayakan juga di keramba jarring apung pada air tawar, hal ini dikarenakan sifat ikan ini yang eurihaline (tolerensi terhadap salinitas yang tinggi).
Nener bandeng yang berasal dari alam merupakan hasil pemijahan ikan bandeng secara alami di laut. Ikan bandeng yang telah matang gonad akan memijah secara alami dan akan menghasilkan telur sebanyak 5.700.000 butir dalam tubuhnya. Pelepasan telur ini terjadi pada malam hari dan akan menetas dalam waktu 24 jam menjadi nener yang berukuran 5 mm. Nener ini akan terbawa oleh arus air mendekati pantai dan kemudian akan ditangkap oleh para penyeser. Nener yang ditangkap penyeser berukuran kurang lebih 13 mm.
Nener ikan bandeng yang diperoleh dari alam ditangkap oleh pencari nener bergantung kepada musim, lokasi, cara dan waktu penangkapan. Pada musim nener jumlah nener cukup melimpah, sehingga dapat mengakibatkan menurunnya harga nener. Selain itu nener yang ditangkap pada awal musim penangkapan mempunyai daya tahan dan vitalitas yang tinggi dalam pengangkutan serta mempunyai harga jual yang lebih mahal.
Namun demikian, nener dari alam ini tidak tersedia sepanjang tahun sehingga untuk mengusahakan pembesaran ikan bandeng secara intensif dibutuhkan nener bandeng yang berasal dari panti pembenihan (hatchery). Nener dari alam selain hanya bersifat musiman juga mempunyai ukuran yang sangat beragam.
Oleh karena itu, nener yang berasal dari panti pembenihan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kekurangan nener ditambak-tambak pembesaran.
Nener yang dihasilkan dari panti pembenihan mempunyai keunggulan, karena ukurannya relatif rata dan umurnya diketahui secara tepat.
Nener yang berasal dari alam atau pembenihan, yang akan digunakan untuk usaha pembesaran ikan bandeng ditambak, harus nener yang sehat. Nener yang sehat dapat dilihat dari ciri-ciri umumnya yaitu :
1. Tubuhnya mulus, tidak terdapat luka, kemerahan
2. Sirip-siripnya utuh; tidak cacat, patah-patah
3. Warnanya tidak kusam
4. Gerakannya aktif
Secara anatomi, bentuk nener (larva ikan bandeng), gelondongan dan bandeng dewasa tidak berbeda; yang berbeda adalah ukurannya saja. Dengan menggunakan nener yang sehat, akan diperoleh target produksi yang sesuai dengan rencana. Hal ini disebabkan nener yang sehat memiliki ketahanan tubuh yang baik, sehingga tingkat mortalitas selama masa pengangkutan benih dan masa pembesaran rendah.
Selain nener yang sehat dalam pemilihan benih ikan bandeng, juga harus diperhatikan ukuran nener tersebut. Ukuran benih yang akan ditebar ke dalam tambak pembesaran sebaiknya seragam agar pertumbuhan ikan selama pemeliharaan juga akan seragam.
Ukuran ikan yang ditebar ke tambak pembesaran bisa dimulai dari ukuran nener sampai gelondongan, yang membedakannya adalah waktu pe-meliharaan ditambak pembesarannya. Jika yang ditebar adalah nener kecil maka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai ukuran konsumsi yaitu 4 – 6 ekor/kg bisa mencapai lebih dari 6 bulan, sedangkan jika yang ditebar adalah gelondongan, maka waktu yang dibutuhkan untuk mencapai ukuran konsumsi berkisar antara 3 – 4 bulan.
Dalam memilih nener yang berasal dari alam maupun panti benih dapat dilakukan dengan menghitung jumlah ruas tulang belakang. Nener yang berkualitas baik memiliki jumlah ruas tulang belakang antara 44– 45. Jumlah ruas tulang belakang dapat dihitung menggunakan mikroskop sederhana pada pembesaran 10 kali ataupun kaca pembesar dengan nener ditempatkan pada sumber cahaya seperti lampu senter.
SUMBER:
Alipuddin M., 2003. Modul Penebaran Nener pada Pembesaran Ikan Bandeng. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.
Kamis, 22 Februari 2018
MEMBEDAYAKAN PELAKU UTAMA DALAM PEMBANGUNAN PERIKANAN
PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA PERIKANAN YANG BERDAYA
Penyuluhan perikanan merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia kelautan dan perikanan, yaitu berperan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat perikanan, sehingga meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang kelautan dan perikanan, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usaha di bidang kelautan dan perikanan. Pembangunan kelautan dan perikanan akan berhasil apabila adanya partisipasi dan sinergi antara segenap stakeholder di bidang kelautan dan perikanan.
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi :
a) Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b) Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.
c) Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
Sejalan dengan implementasi amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran tersebut penyuluh harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”.
Dengan terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak pada kinerja seorang penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi menjadi bagian dari Penyuluh Pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyuluh yang menjalankan fungsi generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan memiliki perbedaan dengan bidang pertanian, antara lain: (1) Secara geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan; (2) Secara alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga usahanya menjadi sangat beresiko; (3) Secara sosial dan ekonomi, sifat, karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama berbeda dengan pola hidup petani/pekebun; (4) Penanganan aspek perikanan tidak dapat dipisahkan dari aspek kelautan; (5) Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan merupakan kecabangan ilmu yang mandiri, termasuk penyuluhan perikanan; (6) Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet dan rencana UU kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yang khusus mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; (7) Secara legislasi, didukung keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tersebut secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para penyuluh perikanan harus dilakukan secara terus menerus dan sistematis agar dapat menjadi konsultan dan mitra sejati para pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN dan SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh Perikanan harus sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam bekerja dan dalam menghadapi persaingan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan untuk sembilan aspek berikut: 1)meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; 2)meningkatkan penerimaan dan devisa negara; 3)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 4)meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein hewani; 5)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; 6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing; 7)meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; 8)mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan 9)menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan tata ruang. Dengan demikian orientasi penyuluhan perikanan seyogyanya dapat meramu ke-9 hal tersebut.
Kompetensi penyuluh menjadi sangat penting untuk selalu disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba bisa (polivalen), tetapi penyuluh yang diharapkan adalah penyuluh yang dapat berperan sebagai fasilitator bagi transformasi yang diharapkan masyarakat dan pelaku utama. Pelaku utama sangat berharap figur penyuluh yang berani, jujur, terbuka dan kreatif. Berani dalam mengambil langkah yang tepat dan cepat, jujur akan kelebihan dan kekurangan diri, terbuka dalam arti dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, dan kreatif dalam arti mampu berinovasi dan mengembangkan berbagai modifikasi atas teknologi yang sudah ada. Sejalan dengan itu, penyuluh harus dapat mengembangkan suasana pembelajaran yang kondusif dan harus mampu memberi contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku utama. Penyuluh juga harus mampu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai kalangan, baik swasta maupun pemerintah, baik untuk keperluan konsultasi maupun distribusi hasil perikanan, dan lain sebagainya.
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi :
a) Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan;
b) Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi.
c) Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
Sejalan dengan implementasi amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran tersebut penyuluh harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan tugasnya.
Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”.
Dengan terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak pada kinerja seorang penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi menjadi bagian dari Penyuluh Pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyuluh yang menjalankan fungsi generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan memiliki perbedaan dengan bidang pertanian, antara lain: (1) Secara geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan; (2) Secara alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga usahanya menjadi sangat beresiko; (3) Secara sosial dan ekonomi, sifat, karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama berbeda dengan pola hidup petani/pekebun; (4) Penanganan aspek perikanan tidak dapat dipisahkan dari aspek kelautan; (5) Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan merupakan kecabangan ilmu yang mandiri, termasuk penyuluhan perikanan; (6) Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet dan rencana UU kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yang khusus mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; (7) Secara legislasi, didukung keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tersebut secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para penyuluh perikanan harus dilakukan secara terus menerus dan sistematis agar dapat menjadi konsultan dan mitra sejati para pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN dan SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh Perikanan harus sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam bekerja dan dalam menghadapi persaingan.
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan untuk sembilan aspek berikut: 1)meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; 2)meningkatkan penerimaan dan devisa negara; 3)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 4)meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein hewani; 5)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; 6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing; 7)meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; 8)mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan 9)menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan tata ruang. Dengan demikian orientasi penyuluhan perikanan seyogyanya dapat meramu ke-9 hal tersebut.
Kompetensi penyuluh menjadi sangat penting untuk selalu disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba bisa (polivalen), tetapi penyuluh yang diharapkan adalah penyuluh yang dapat berperan sebagai fasilitator bagi transformasi yang diharapkan masyarakat dan pelaku utama. Pelaku utama sangat berharap figur penyuluh yang berani, jujur, terbuka dan kreatif. Berani dalam mengambil langkah yang tepat dan cepat, jujur akan kelebihan dan kekurangan diri, terbuka dalam arti dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, dan kreatif dalam arti mampu berinovasi dan mengembangkan berbagai modifikasi atas teknologi yang sudah ada. Sejalan dengan itu, penyuluh harus dapat mengembangkan suasana pembelajaran yang kondusif dan harus mampu memberi contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku utama. Penyuluh juga harus mampu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai kalangan, baik swasta maupun pemerintah, baik untuk keperluan konsultasi maupun distribusi hasil perikanan, dan lain sebagainya.
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.
Rabu, 21 Februari 2018
TAHAPAN-TAHAPAN PEMBESARAN IKAN BANDENG PADA TAMBAK
PERSIAPAN TAMBAK PADA PEMBESARAN IKAN BANDENG
Setelah dapat memilih lokasi tambak yang baik untuk budidaya maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan tambak tersebut agar dapat digunakan untuk membudidayakan ikan bandeng. Tambak yang akan digunakan untuk membudidayakan ikan bandeng ini harus dipersiapkan dengan baik dan benar agar diperoleh produksi tinggi.
Kegiatan yang harus dilakukan dalam persiapan tambak budidaya ikan bandeng meliputi perbaikan komponen tambak, yaitu pematang, pintu air, caren dan saluran, serta pengelolaan tanah dasar tambak.
PEMATANG
Pematang tambak harus dibuat kokoh, karena fungsi pematang tambak adalah menahan air didalam tambak. Oleh karena itu pematang harus diperbaiki setiap akan digunakan untuk budidaya. Perbaikan ini meliputi penambalan kebocoran dan meninggikan pematang.
Ketinggian pematang tambak sangat bergantung kepada sistem budidayanya. Pada sistem budidaya bandeng intensif kedalaman air tambak bila mencapai satu meter, maka ketinggian pematang ± 1,5 m. Pada sistem budidaya bandeng tradisional. Kedalaman air tambak hanya mencapai 50 cm, maka ketinggian pematang hanya sekitar 1 m.
SALURAN AIR
Saluran air pada tambak budidaya bandeng ada dua macam yaitu saluran air masuk dan saluran air keluar. Tinggi dasar saluran air masuk lebih rendah daripada dasar tambak untuk mengurangi pelumpuran dalam tambak.
Dasar saluran air keluar minimal 15 cm lebih rendah dari dasar tambak terendah agar tambak dapat dikeringkan dengan sempurna.
DASAR TAMBAK
Dasar tambak budidaya ikan bandeng biasanya adalah tanah. Oleh sebab itu, dalam persiapan tambak bandeng harus dilakukan pengelolaan tanah dasar agar pakan alami (klekap) yang sangat dibutuhkan oleh ikan bandeng dapat tumbuh subur.
Pengelolaan tanah dasar tambak itu meliputi :
1. Pengeringan tanah dasar kolam. Hal ini bertujuan untuk membunuh hama dan penyakit yang ada didasar tambak. Pengeringan dilakukan dengan mengeluarkan semua air dalam tambak kemudian dilakukan penjemuran. Selama proses tersebut dilakukan kegiatan pengolahan tanah dasar, misalnya pencangkulan, lalu dikeringkan selama 3-5 hari sampai tanah dasar tambak tersebut mengering.
2. Pengapuran dan pemupukan.
Tujuan pengapuran adalah mempertahankan kestabilan derajat keasaman (pH) tanah dasar kolam dan air, serta memberantas hama penyakit. Pemupukan bertujuan untuk meningkatkan kesuburan tanah dasar kolam.
PINTU AIR
Dalam satu petak tambak sebaiknya terdapat pintu pemasukan air dan pintu pengeluaran air. Pintu tempat air masuk dan keluar dibuat untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran air didalam tambak sehingga sangat memudahkan untuk pergantian air selama pemeliharaan ikan bandeng.
|
SUMBER:
Alipuddin M., 2003. Modul Penyiapan Tambak Pembesaran Ikan Bandeng. Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta.
REFERENSI:
Ahmad, T dkk, 1998. Budidaya Bandeng Secara Insentif. Penebar Swadaya. Jakarta
Idel, A. dan S. Wibowo. 1996. Budidaya Tambak Bandeng Modern. Gitamedia Press. Surabaya
Martosudarmo, B. dan B. S. Ranoemihardjo. 1992. Rekayasa Tambak. Penebar Swadaya, Jakarta.
Soeseno, S, 1987. Budidaya Ikan dan Udang dalam Tambak. PT. Gramedia. Jakarta.
Selasa, 20 Februari 2018
Senin, 12 Februari 2018
PEMBESARAN IKAN PATIN KOLAM DALAM
BUDIDAYA IKAN PATIN KOLAM DALAM
SUMBER:
DUB-DJPB, 2014. Leaflet Budidaya Ikan Patin Kolam Dalam di download dari website Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya pada laman http://www.djpb.kkp.go.id/download/Patin%20kolam%20dalam.pdf
Friday, 19 September 2014
Langganan:
Postingan (Atom)
BIAYA MODAL MIKRO UNTUK NELAYAN
Senin, 3 December 2018 PEMBIAYAAN MIKRO UNTUK MODAL NELAYAN Sumber: http://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung...
-
Peningkatan Produksi Udang Windu di Tambak Tradisional Plus dengan Aplikasi Probiotik RICA DESKRIPSI TEKNOLOGI Tujuan dan Manfaat Pe...
-
MENGENAL KEPITING BAKAU Di Indonesia dikenal ada 2 macam kepiting sebagai komoditi perikanan yang diperdagangkan/komersial ialah...